Melacak Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Karo di Kabupaten Karo

Penulis : Prof. Dr. Maria Kaban, S.H., M.Hum
ISBN : (menyusul)
Tanggal Terbit : Desember 2025
Jumlah Halaman : 141 halaman
Genre : Nonfiksi – Monograf
Dimensi : 15 x 23 cm

 

Deskripsi

Sinopsis Melacak Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Karo di Kabupaten Karo

Karya ini adalah hasil dari kajian akademik yang ditulis untuk memberikan kontribusi dari penulis, seorang pendidik dan peneliti, guna mengeksplorasi lebih dalam mengenai eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat Karo dalam kerangka hukum tanah nasional Indonesia.

Penelitian ini terpicu oleh perhatian terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat dalam mempertahankan hak ulayat mereka. Dalam proses pembangunan yang sering kali mengabaikan nilai-nilai adat, hak ulayat tetap menjadi simbol pengelolaan tanah yang berbasis komunitas dengan dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi yang saling terkait. Sebagai bagian dari masyarakat adat Indonesia, keberadaan masyarakat hukum adat Karo mencerminkan kearifan lokal yang perlu dijaga dan dilindungi oleh sistem hukum nasional.

Karya ini disusun dengan harapan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengambil kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam memahami pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat. Penulis berusaha untuk menghadirkan analisis yang menyeluruh, termasuk dasar historis, filosofi adat, serta dinamika hukum yang memengaruhi keberadaan hak ulayat. Selain itu, karya ini juga bertujuan untuk mendorong diskusi lebih lanjut mengenai integrasi nilai-nilai adat ke dalam sistem hukum tanah modern di Indonesia.

—-

Di mana beli buku ini?

  • Pesan melalui CS Stiletto (WA: 0881-2731-411)
  • Beli melalui marketplace:
    ✅✅ Tokopedia: penerbitstiletto
    ✅✅ Shopee: Penerbit_StilettoBook
  • Versi digital (ebook-nya) bisa didapatkan di Google Play Book (keyword: Stiletto Book).

Buku terbitan Stiletto Indie Book merupakan buku Pre Order yang hanya dijual online dan buku pesanan akan dicetak setelah pembeli melakukan konfirmasi pembayaran dengan waktu cetak kurang lebih 10 hari kerja.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Melacak Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Karo di Kabupaten Karo”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *